Bareskrim Serahkan Uang Rp58 Miliar Hasil TPPU Judi Online ke Negara
Bareskrim kemudian menyita dana Rp142.017.116.090 (miliar) dari 359 rekening. Sementara itu, dana yang masih dalam proses pemblokiran senilai Rp1.678.002.710 (miliar) dari 40 rekening.
“Saat ini 16 laporan polisi dari 20 LHA telah selesai hingga putusan pengadilan atau sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht dengan total nilai aset yang kami serahkan kepada negara melalui Kejaksaan Agung yang pada hari ini sejumlah Rp58.183.165.803 (miliar) dari 133 rekening,” tuturnya.
Selain itu, terdapat satu LHA telah diselesaikan melalui mekanisme reguler penerapan KUHP dan Undang-Undang ITE dan sembilan LHA masih dalam proses penyelidikan.
“Dalam penanganan perjudian online ini kita ada melaksanakan kegiatan reguler, kemudian ada dengan mekanisme Perma 1/2013. Hari ini adalah kita melaporkan atau mempublikasikan terkait dengan hasil penanganan Perma Nomor 1 Tahun 2013,” ujarnya.
“Bahwa upaya penindakan yang telah dilaksanakan ini tidak hanya terhadap penyelenggara maupun operator, penindakan juga dilaksanakan terhadap operasional transaksi keuangan perjudian online melalui tindak pidana pencucian uang sebagai upaya menghentikan operasional judi online,” kata dia.
Editor: Aditya Pratama