Bareskrim Sisir Artis hingga Influencer yang Promosikan Judi Online
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri masih menyisir atau melakukan profiling para figur publik seperti artis hingga influencer yang diduga mempromosikan judi online. Mereka yang diduga kuat mempromosikan judi online akan diperiksa.
"Saat ini kita lakukan monitoring, profiling dan pendataan terlebih dahulu," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, Kamis (31/8/2023).
Sejauh ini, Bareskrim belum menjadwalkan pemeriksaan dalam waktu dekat ini.
"Yang jelas belum pada minggu ini (pemeriksaan)," ujar Adi Vivid.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menyatakan para figur publik yang diduga mempromosikan judi online bisa dijerat dengan UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Adi Vivid mengingatkan agar para artis hingga influencer tidak lagi ikut mempromosikan judi online. Terlebih saat ini sudah banyak orang yang menjadi korban dan kecanduan judi online.
"Saya sudah tegas mengatakan, kepada teman-teman influencer, artis, selebgram, untuk setop saat ini mempromosikan judi online. Karena korban banyak, banyak orang jatuh miskin, banyak yang tadinya perempuan mohon maaf akhirnya menjual diri supaya bisa cari uang untuk judi online," ujar Adi Vivid.
Editor: Reza Fajri