Bareskrim Sudah Periksa 30 Saksi di Kasus Dugaan Penodaan Agama Panji Gumilang
JAKARTA, iNews.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri sejauh ini sudah memeriksa 30 saksi kasus dugaan penodaan agama Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. Pemeriksaan ini atas laporan Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat (23/6/2023).
"Sampai dengan saat ini telah dilakukan pemeriksaan kepada para saksi sebanyak 30 saksi yang telah di-BAP," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Senin (24/7/2023).
Ramadhan menyebut, selanjutnya penyidik segera melengkapi BAP terhadap para saksi ahli yang dimintai keterangannya dalam penyidikan perkara tersebut.
"Adapun daftar terhadap saksi ahli tersebut adalah 5 ahli pidana, 8 ahli agama, 2 ahli bahasa, 2 ahli ITE, 2 ahli sosiologi, 1 ahli labfor," ujar Ramadhan.
Digugat Panji Gumilang, Ridwan Kamil: Silakan Saja Ini Urusan Peradilan Duniawi
Diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang pada, Senin 3 Juli 2023.
Digugat Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, Ridwan Kamil Santai
Usai memeriksa Panji Gumilang, Dit Tipidum Bareskrim Polri resmi meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan.
Panji dilaporkan sebagaimana dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
Panji Gumilang Cabut Gugatan Rp5 Triliun terhadap Mahfud MD, Ini Alasannya
Editor: Faieq Hidayat