Bareskrim Tangkap 10 DPO, Kasus Perdagangan Orang hingga Penipuan Jemaah Umrah
 
                 
                Selanjutnya, kata dia DPO kasus penipuan calon jemaah umrah, yakni M. Akbaruddin. Modus penipuan pelaku, lanjut dia dengan menjanjikan para korbannya untuk berangkat umrah dengan tambahan biaya Rp5 juta.
“Tersangka ditangkap di Lantai 4 Kantor Dittipidum Bareskrim Polri pada 4 Oktober 2021,” ucapnya.
Kemudian, lima DPO kasus penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat, yakni Dadang Firdaus, PH. Levhinsone, Boy Ridhanto, Surono dan Andianto Setiadi. Mereka ditangkap atas laporan polisi Nomor: LP/913/IX/2016/BRK, tanggal 6 September 2016.
Dia mengungkapkan, Dadang dan Boy ditangkap di Kompleks Splatur Permata Sari I Blok A, Kenali Asam Bawah, Kota Jambi pada 28 September 2021.
Sementara, Levhinsone dan Surono ditangkap di Kompleks Puri Mayang Cluster Casablanca Blok K, Kota Jambi pada 29 September 2021.
“Tersangka Andianto ditangkap di Kompleks BTN Blok 3, Kota Jambi pada 29 September 2021,” katanya.
Dia menuturkan, DPO lainnya, yakni Burhanuddin ditangkap di Depan Graha CIMB Niaga, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Selatan pada 5 Oktober 2021.
“Pelaku terjerat kasus keterangan palsu pada akta otentik dan penipuan,” ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi