Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Usut Dugaan Pidana Lingkungan Hidup hingga TPPU terkait Kayu Gelondongan di Sumut
Advertisement . Scroll to see content

Bareskrim Tangkap Buronan Kasus Penipuan Rp233 Miliar 

Rabu, 06 Oktober 2021 - 10:26:00 WIB
Bareskrim Tangkap Buronan Kasus Penipuan Rp233 Miliar 
Gedung Bareskrim Polri. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim menangkap buronan kasus penipuan IR Burhanuddin di Jakarta Pusat pada Selasa (5/10/2021). Tersangka menimbulkan kerugian Rp233 miliar. 

"Tersangka kasus penipuan Rp233 miliar ditangkap TIM penyidik Ditipidum Bareskrim," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi, Rabu (6/10/2021). 

Korban penipuan ini yakni PT Wika Beton Tbk dan PT Sinar Indahjaya Kencana. Modus pelaku menjual lahan yang sudah dijaminkan pada pihak QNB di tahun 2016.

"Korban dari buronan ini adalah PT Wika Beton Tbk dan PT Sinar Indahjaya Kencana. Modus menjual lahan yang sudah diagunkan pada pihak QNB," katanya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut