Bareskrim Tangkap Tatang Winata, Buronan Penyelundupan HP dari Korsel Rp250 Miliar
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menangkap Tatang Winata (TW), buronan tersangka kasus dugaan penyelundupanhandphone dan perlengkapan bayi ilegal dari Korea Selatan (Korsel) ke Indonesia. Penangkapan dilakukan setelah TW terpantau tiba dari Korea Selatan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Selasa (6/10/2026).
“Penyidik menerima informasi dari petugas Imigrasi Bandara Soetta, adanya seseorang yang masuk dalam Objek Subject of Interest (SOI) atas nama Tang Tatang Winata yang memiliki kesamaan dalam tanggal lahir,” kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat (9/10/2026).
Setelah menangkap TW, penyidik bersama petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta turut menyita sejumlah barang bukti. TW kemudian ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka TW, selanjutnya tersangka dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri,” ujarnya.
Dalam kasus ini, penyidik sebelumnya telah menangkap dua tersangka lain, yakni DCP alias PR dan MT. Ketiganya diduga terlibat dalam penyelundupan barang ilegal dari Korsel berupa handphone beserta suku cadangnya serta perlengkapan bayi.
Barang bukti yang disita meliputi sekitar 50.000 unit handphone iPhone dan Android beserta suku cadang, LCD, baterai, mesin handphone, dan komponen lainnya. Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp250 miliar.
Selain itu, penyidik menyita 256.300 unit perlengkapan bayi dengan nilai sekitar Rp3,075 miliar.
“Total nilai barang bukti yang berhasil disita sekitar Rp253.075.600.000,” tutur Ade Safri.
Lebih lanjut, Ade Safri menjelaskan berkas perkara tersangka DCP dan MT telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa. Sementara itu, berkas perkara TW masih dilengkapi penyidik setelah tersangka ditangkap usai melarikan diri dari Indonesia.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Pasal 20 atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Editor: Rizky Agustian