Bareskrim: Tersangka Kasus Penipuan EDCCash Bertambah Jadi 12 Orang, Enam Ditahan
JAKARTA, iNews.id - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kembali menetapakan enam tersangka kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang perusahaan E-Dinar Coin Cash (EDCCash). Total tersangka dalam kasus ini menjadi 12 orang.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika mengatakan, dari 12 tersangka itu enam di antaranya telah ditahan.
"Jumlah tersangka sementara enam orang ditahan dari 12 orang yang sudah ditetapkan tersangka," ujar Helmy di Jakarta, Jumat (4/6/2021).
Dia menjelaskan, dalam kasus ini penyidik telah memeriksa 63 orang. Selain itu, kata dia telah menyita sejumlah barang bukti, seperti tanah dan bangunan, kendaraan 26 unit, surat-surat bukti pembayaran dan transfer, 26 kendaraan mewah dan aset-aset mewah lainnya.
Deretan 14 Mobil Mewah Hasil Investasi Ilegal E-Dinar Coin Cash Mata Uang Kripto
Menurutnya, jumlah saksi dan korban yang mengadukan mencapai 1.300 orang. "Penyidik masih mengembangkan untuk mencari aset yang merupakan hasil kejahatan," ucapnya.
Sebelumnya, 12 korban investasi platform aset kripto E-Dinar Coin (EDC) Cash melaporkan CEO EDDCash, Abdulrahman Yusuf ke Bareskrim. Seluruh korban investasi bodong tidak bisa mencairkan uang kripto dari EDCCash enam bulan terakhir. Kerugian ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.
"Sebanyak 12 klien saya yang melaporkan dugaan tindakan pidana penipuan penggelapan diduga dilakukan oleh terlapor A, jadi klien saya ini member dari EDCCash yang sudah dinyatakan oleh OJK investasi bodong," kata kuasa hukum korban, Abdul Malik, di Bareskrim, Rabu (14/4/2021).
Editor: Kurnia Illahi