Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Tambang Batubara Ilegal di IKN, Negara Rugi Rp5,7 Triliun
JAKARTA, iNews.id – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bekerja sama dengan Ditreskrimsus Polda Jawa Timur dan Polres Tanjung Perak membongkar penyelundupan batu bara ilegal di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN). Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp5,7 triliun.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifudin mengatakan, dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tiga tersangka, masing-masing YH, CH dan MH. yang diduga sebagai penjual, serta MH sebagai pembeli sekaligus pengepul. Sementara dua perusahaan yang terlibat, yakni MMJ dan BMJ.
Ketiganya saat ini sudah ditahan. Adapun peran YH dan CH, menjual batubara yang berasal dari penambangan ilegal. Sementara tersangka MH berperan membeli dan menjual batubara tersebut. Mereka kini sudah ditangkap dan ditahan.
"Modus operandi para pelaku dengan membeli batubara hasil penambangan ilegal di kawasan konservasi Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur," kata Nunung dalam konferensi pers di Surabaya, Kamis (17/7/2025).
Para pelaku kemudian mengumpulkan batu bara itu di stockroom. Selanjutnya mereka mengemas dalam karung dan dimasukkan ke kontainer, untuk dibawa ke Terminal Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal (KKT). Di sana, kontainer batubara dilengkapi dokumen resmi dari perusahaan pemegang izin usaha produksi (IUP) sehingga seolah-olah batubara berasal dari penambangan yang resmi.
Polisi telah menyita sebanyak 351 kontainer yang membawa batu bara ilegal disita dalam operasi gabungan ini, dari dua lokasi berbeda. Sebanyak 248 kontainer disita di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, sementara 103 kontainer lainnya di Pelabuhan KKT Balikpapan.
Dari hasil penyelidikan terungkap penambangan batu bara secara ilegal itu sudah berlangsung sejak 2016 hingga 2025. Kasus ini pun menjadi perhatian pemerintah.
"Penambangan ini sudah dimulai sejak tahun 2016, sebagaimana yang kita peroleh dari foto citra satelit," kata Nunung.
Nunung mengatakan, akibat penambangan batu bara secara ilegal dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2025 di Taman Hutan Raya itu, negara mengalami kerugian. Potensi kerugian juga dari biaya kerusakan hutan akibat aktivitas tersebut.
"Biaya hilangnya batu bara akibat pertambangan dari 2016 sampai 2024 ini mencapai Rp3,5 triliun. Kemudian total biaya kerusakan hutan dalam hal ini kayu seluas 4.236,69 hektare ini adalah Rp2,2 triliun. Biaya kerusakan ini tidak hanya dari pohon saja, nanti akan dijelaskan secara detail oleh rekan-rekan dari kementerian," katanya.
Editor: Maria Christina