Bareskrim Tetapkan 9 Tersangka Judi Online Modus Deposit Pulsa, Ini Perannya
JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menetapkan sembilan tersangkajudi online internasional yang menggunakan pulsa sebagai sarana deposit. Para tersangka memiliki peran berbeda mulai dari penyedia rekening, pengelola transfer pulsa, hingga penampung hasil transaksi yang diduga berasal dari aktivitas judi online.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra mengatakan, penyidik telah memetakan peran masing-masing tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan.
Adapun sembilan tersangka yakni AI, J, LS, KS, AV, S, N, TW, dan RV. Mereka ditangkap dalam penggerebekan serentak yang dilakukan Bareskrim Polri di sejumlah lokasi, yakni Grogol Petamburan dan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Kota Pekanbaru, Riau, Medan Johor dan Medan Kota, Sumatera Utara, serta Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau.
"Dari sembilan tersangka ini, kami sudah merinci perannya masing-masing," kata Wira dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Wira menjelaskan, tersangka AI berperan menyediakan rekening atas nama orang lain yang digunakan sebagai rekening penampung. Rekening tersebut diperoleh dengan cara membeli dari pemiliknya dan digunakan untuk mendukung operasional perjudian online.