Bareskrim Tetapkan 9 Tersangka Judi Online Modus Deposit Pulsa, Ini Perannya
Sedangkan tersangka RV berperan sebagai penampung pembelian pulsa yang berasal dari hasil pengisian pulsa para pemain judi online.
"Tersangka berikutnya adalah dengan inisial RV, ini merupakan orang yang menampung pembelian pulsa dari hasil pengisian pulsa yang merupakan hasil daripada perjudian online," kata Wira.
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri menangkap sembilan tersangka di sejumlah lokasi di Jakarta, Tangerang, Pekanbaru, Medan, dan Batam. Penyidik juga menyita 28 telepon genggam, empat laptop, 34 buku tabungan, 34 kartu ATM atau kartu debit, mata uang asing, perhiasan, serta uang tunai sekitar Rp10 miliar.
Polisi menjerat para tersangka dengan pasal terkait perjudian dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidik juga masih menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan tersebut.
Modus baru perjudian online yang memanfaatkan pulsa telepon seluler sebagai sarana deposit pemain. Jaringan yang terhubung dengan operator di Kamboja itu tercatat memiliki transaksi lebih dari Rp890 miliar dan melibatkan sembilan tersangka.
Editor: Rizky Agustian