Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Fraud Dana Syariah Indonesia, Bareskrim Periksa 46 Saksi
Advertisement . Scroll to see content

Bareskrim Tetapkan Dirut-Komisaris Dana Syariah Indonesia Tersangka Kasus Fraud

Jumat, 06 Februari 2026 - 10:29:00 WIB
Bareskrim Tetapkan Dirut-Komisaris Dana Syariah Indonesia Tersangka Kasus Fraud
Penyidik Dit Tipideksus Bareskrim Polri menggeledah Kantor Dana Syariah Indonesia selama dua hari sejak Jumat, 23 Januari hingga Sabtu, 24 Januari 2026. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan direktur utama (dirut) hingga komisaris PT Dana Syariah Indonesia (DSI) sebagai tersangka kasus dugaan fraud. Peningkatan status perkara ke penyidikan dilakukan setelah ditemukan dugaan tindak pidana.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penyidik menemukan dugaan penggelapan, penipuan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terjadi sejak 2018 hingga 2025.

“Adapun ketiga orang tersangka dalam perkara a quo adalah sebagai berikut, TA (Direktur Utama PT DSI dan Pemegang Saham PT DSI), MY (eks Direktur PT DSI dan Pemegang Saham PT DSI, Dirut PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari), ARL (Komisaris dan Pemegang Saham PT DSI)," ujar Ade Safri dalam keterangannya, Jumat (6/2/2026).

Ade Safri menjelaskan, dugaan tindak pidana dilakukan melalui penyaluran pendanaan dari masyarakat dengan menggunakan proyek fiktif yang bersumber dari data atau informasi borrower (penerima pinjaman dana).

Perbuatan tersebut disangkakan melanggar sejumlah pasal, mulai dari ketentuan dalam KUHP baru, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, hingga Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Ketiga tersangka dianggap melanggar Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut