Bareskrim Tetapkan Dirut-Komisaris Dana Syariah Indonesia Tersangka Kasus Fraud
Pasal 299 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang terjadi sekitar periode 2018 sampai dengan 2025.
"Tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri terus mengoptimalkan upaya aset tracing (penelusuran aset) terutama untuk mengikuti jejak uang (follow the money) hasil tindak pidana, mengidentifikasi lokasi harta yang disembunyikan, dan mengamankannya untuk pemulihan kerugian para korban," ujar Ade Safri.
Geledah Kantor Dana Syariah Indonesia terkait Kasus Fraud, Bareskrim Sita Sejumlah Barang Bukti
Diketahui, Dit Tipideksus Bareskrim Polri melakukan penelusuran aset terkait pengusutan kasus dugaan penipuan atau fraud (kecurangan) PT Dana Syariah Indonesia (DSI) senilai Rp2,4 triliun.
Dalam perkara ini, sudah ada 63 rekening milik PT DSI dan afiliasinya yang diblokir. Sebanyak 41 di antaranya sudah disita penyidik senilai Rp4 miliar.
Selain itu, polisi juga menyita ratusan SHM dan SHGB borrower yang dijaminkan di PT DSI saat melakukan penggeledahan di kantor PT DSI beberapa waktu lalu.
Editor: Rizky Agustian