Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rapat Perdana Komisi Percepatan Reformasi, Kapolri: Polri Terbuka Terima Evaluasi
Advertisement . Scroll to see content

Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online SBOTOP, Sita Uang Rp5 Miliar

Kamis, 22 Februari 2024 - 06:42:00 WIB
Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online SBOTOP, Sita Uang Rp5 Miliar
Polisi membongkar kasus situs judi online 'SBOTOP' (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wakabareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan, berkas perkara kasus situs judi online 'SBOTOP' telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Sebanyak empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) akan dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 22 Februari 2024 di Kejaksaan Negeri Batam," kata Asep dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/2/2024).

Adapun empat tersangka tersebut yakni atas nama Luis, Deddy Riswanto, Santoso, dan Tan Roland Rustan. Keempatnya memiliki peran yang berbeda-beda.

Tersangka Luis bertugas menyiapkan rekening deposit dan rekening withdrawal, akun payment gateway, handphone, SIM card, serta token yang sudah terkoneksi dengan rekening (M-banking) pada situs SBOTOP, yang kemudian diserahkan kepada pelaku inisial U selaku pemilik situs SBOTOP yang merupakan warga negara Thailand.

Sementara, Deddy Riswanto berperan menawarkan atau mencari kepada orang-orang untuk membuat rekening bank yang digunakan di website judi online. Setelah rekening-rekening didapatkan, akan diberikan kepada tersangka Luis untuk digunakan di website judi online.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut