Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rampai Nusantara Prihatin Roy Suryo Cs Jadi Tersangka: Sudah Diwanti-wanti Berhenti, tapi Terjerumus
Advertisement . Scroll to see content

Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online SBOTOP, Sita Uang Rp5 Miliar

Kamis, 22 Februari 2024 - 06:42:00 WIB
Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online SBOTOP, Sita Uang Rp5 Miliar
Polisi membongkar kasus situs judi online 'SBOTOP' (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wakabareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan, berkas perkara kasus situs judi online 'SBOTOP' telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Sebanyak empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) akan dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 22 Februari 2024 di Kejaksaan Negeri Batam," kata Asep dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/2/2024).

Adapun empat tersangka tersebut yakni atas nama Luis, Deddy Riswanto, Santoso, dan Tan Roland Rustan. Keempatnya memiliki peran yang berbeda-beda.

Tersangka Luis bertugas menyiapkan rekening deposit dan rekening withdrawal, akun payment gateway, handphone, SIM card, serta token yang sudah terkoneksi dengan rekening (M-banking) pada situs SBOTOP, yang kemudian diserahkan kepada pelaku inisial U selaku pemilik situs SBOTOP yang merupakan warga negara Thailand.

Sementara, Deddy Riswanto berperan menawarkan atau mencari kepada orang-orang untuk membuat rekening bank yang digunakan di website judi online. Setelah rekening-rekening didapatkan, akan diberikan kepada tersangka Luis untuk digunakan di website judi online.

Selanjutnya, tersangka Santoso berperan sebagai penyedia rekening dan akun payment gateway atas perintah dari tersangka Deddy Riswanto yang diperuntukan operasional penyelenggaraan perjudian online website SBOTOP.

Terakhir, tersangka Tan Roland Rustan berperan sebagai penyedia layanan payment gateway dengan bentuk Qris, virtual account, dan disbursement kepada website judi online.

Dalam kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti yakni dari tersangka Luis yaitu 76 buku tabungan, 5 token key, 6 stempel PT, 90 kartu ATM bank, 1 bundel QR code, 1 unit Apartemen One Residence Batam, dan uang sebesar kurang lebih Rp5 miliar.

Dari tersangka Deddy Riswanto disita 1 unit tablet, 3 unit handphone, 22 buku tabungan, 27 kartu ATM, 1 bundel kartu perdana, dan 1 bundel cek.

Selanjutnya dari tersangka Santoso disita 3 unit handphone, 1 unit laptop, 1 token key, 1 buku rekening, 9 kartu ATM, 1 bundel bukti setoran awal pembukaan rekening, 1 bundel bungkus kartu perdana, 6 bundel cek, 1 bundel dokumen PT. Badang, dan 3 unit handphone.

Penyidik juga menyita beberapa barang bukti dari tersangka Tan Roland Rustan yakni 1 lembar foto copy KTP atas nama Tan Roland Rustan, dua unit Handphone merk iPhone, 1 unit laptop merk Apple jenis Macbook Pro warna silver, satu unit tablet merk Apple jenis iPad Air 4th Generation warna grey, tiga buah buku tabungan Bank, satu buah pasport atas nama Tan Roland Rustan, satu buah kartu ATM Bank BNI atas nama Cahaya Jakarta Selatan, dan tujuh unit token Bank.

Adapun para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat (2) Jo 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Pasal 55 ayat 1 Ke (1) KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut