Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pramono Minta Food Station Terbuka soal Dugaan Beras Oplosan: Jangan Ditutup-tutupi!
Advertisement . Scroll to see content

Bareskrim Ungkap Potensi Kerugian Konsumen terkait Beras Oplosan Tembus Rp99,35 Triliun

Kamis, 24 Juli 2025 - 12:07:00 WIB
Bareskrim Ungkap Potensi Kerugian Konsumen terkait Beras Oplosan Tembus Rp99,35 Triliun
Bareskrim mengungkapkan kerugian konsumen terkait kasus tindak pidana beras oplosan berlabel premium dan medium mencapai Rp99,35 triliun. (Foto: Putranegara)
Advertisement . Scroll to see content

Kemudian, Bareskrim Polri menindaklanjuti apa yang menjadi pengaduan dari Menteri Pertanian, melalui surat-surat yang disampaikan kepada Kapolri. Sehingga segera diterbitkan laporan polisi, yaitu LP/A/21/VII/2025, LP/A/22/VII/2025 dan LP/A/23/VII/ 23/2025. 

"Kami sampaikan kronologis terkait dengan peristiwa tersebut, yaitu pada tanggal 26 Juni 2025, Bapak Mentan menyampaikan hasil temuan di lapangan terhadap mutu dan harga beras yang anomali. Karena di masa panen raya, beras surplus kok terjadi kenaikan harga yang luar biasa. Ini yang disampaikan, dan trennya tidak menurun tapi malah naik," kata Helfi. 

Menurut Helfi, setelah dilakukan operasi atau pengecekan langsung ke beberapa tempat ditemukan 268 sampel beras. Dimana, pada 212 merek beras, pada beras premium terdapat mutu di bawah standar regulasi sebesar 85,56 persen. 

Kemudian, ketidaksesuaian HET sebesar 59,78 persen, lalu, berat beras kemasan atau beras rill di bawah standar sebesar 21,66 persen. 

"Kemudian terhadap beras medium terdapat ketidaksesuaian mutu beras di bawah standar regulasi sebesar 88,24 persen, ketidaksesuaian HET sebesar 95,12 persen, ketidaksesuaian berat beras kemasan berat rill di bawah standar sebesar 90,63 persen," tuturnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut