Bareskrim Ungkap Transaksi Kasus Prostitusi Online Anak Capai Rp9 Miliar
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkapkan transaksi dalam kasus prostitusi online anak mencapai Rp9 miliar. Jumlah itu diperoleh berdasarkan pemeriksaan empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Wadirtipidsiber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni menyatakan angka tersebut merupakan akumuluasi dari transaksi yang sudah dilakukan Juli 2023 hingga Juli 2024.
"Kami temukan di rekening kurang lebih total transaksinya ada Rp9 miliar, yang kita temukan dari tiga rekening yang kita temukan selama perjalanan satu tahun seperti di awal kita sampaikan," kata Dani saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024).
Menurut dia, para tersangka memiliki 1.962 talent yang akan dijual melalui media sosial X hingga Telegram. Sebanyak 19 di antaranya masih di bawah umur.
Khusus pekerja seks di bawah umur, kata Dani, tersangka menawarkan dengan harga Rp8 juta hingga Rp17 juta. Namun, para talent hanya menerima upah sebesar Rp2 juta.
"(Uang yang) dibayarkan kepada talent itu, baik talent di bawah umur dan dewasa, hanya Rp2 juta yang diberikan," ucapnya.
Dani mengatakan, para tersangka mengarahkan para pelanggan bergabung ke grup Telegram. Para pelanggan akan dimintai uang oleh admin sebesar Rp500.000 hingga Rp2 juta.
"Saat ini member grup Telegram Premium Place ini kurang lebih berjumlah 3.200, jadi member ini di grup itu ada 3.200 akun, bisa memungkinkan juga untuk 3.200 orang," katanya.
"Adapun para member harus membayar akses, jadi setelah dia menjadi member kemudian dia mengakses di grup itu dengan membayar Rp500.000 sampai Rp2 juta," sambungnya.
Editor: Rizky Agustian