Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Buka Peluang Usut Dugaan Pidana Tambang Nikel Raja Ampat, Tunggu Laporan
Advertisement . Scroll to see content

Bareskrim Usut Dugaan Pidana Izin Tambang Nikel di Raja Ampat

Rabu, 11 Juni 2025 - 12:24:00 WIB
Bareskrim Usut Dugaan Pidana Izin Tambang Nikel di Raja Ampat
Lokasi tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. (Foto: Dok. Greenpeace)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mendalami dugaan pidana terkait tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, khususnya berkaitan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP). Bareskrim pun belum bisa berkomentar banyak.

"Jadi begini, sementara ini saya belum bisa memberikan statement ya, kita masih dalam penyelidikan. Pasti lah (diselidiki), sesuai dengan undang-undang kita boleh kok, kecuali undang-undangnya kita gak boleh menyelidiki," ujar Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin kepada wartawan, Rabu (11/6/2025).

Dia mengatakan persoalan tambang kerap berdampak pada kerusakan lingkungan. Perusahaan pun diwajibkan untuk melakukan pemulihan atas kerusakan itu.

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya bakal mendalami lebih jauh terkait hal tersebut.

"Namanya tambang itu pasti selalu ada kerusakan lingkungan. Tambang mana yang gak ada kerusakan lingkungan saya mau tanya. Cuma makanya ada aturan untuk reklamasi, ada di situ kewajiban pengusaha untuk memberikan jaminan reklamasi," tuturnya.

Dia menambahkan, penyelidikan atas dugaan pelanggaran tambang nikel di Raja Ampat dilakukan berdasarkan temuan di lapangan. Masyarakat diminta menunggu perkembangannya.

"Temuan saja, iya (soal IUP 4 perusahaan yang dicabut)," katanya.

Sebelumnya, pemerintah mencabut izin tambang nikel empat perusahaan yang beroperasi di Raja Ampat. Keputusan itu diambil oleh Presiden Prabowo Subianto setelah melakukan rapat terbatas dengan menteri terkait, Senin (9/6/2025).

“Atas petunjuk Bapak Presiden, bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” ujar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Prasetyo meminta kepada seluruh masyarakat untuk waspada terkait informasi yang belum tentu kebenarannya.

“Pagi ini diminta Bapak Presiden berlima menyampaikan ke seluruh masyarakat dengan juga memberikan imbauan, kita semua mesti harus kritis, waspada menerima info publik harus waspada kebenaran di lapangan,” tuturnya. 

Keputusan ini diambil setelah keempat perusahaan, yaitu PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham dinilai melakukan pelanggaran terkait ketentuan lingkungan hidup.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut