Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menteri LH Perketat Pengawasan usai Izin 4 Perusahaan Tambang Nikel Raja Ampat Dicabut
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Buka Peluang Usut Dugaan Pidana Tambang Nikel Raja Ampat, Tunggu Laporan

Rabu, 11 Juni 2025 - 11:55:00 WIB
Kejagung Buka Peluang Usut Dugaan Pidana Tambang Nikel Raja Ampat, Tunggu Laporan
Kejagung buka peluang mengusut dugaan tindak pidana terkait aktivitas tambang nikel di Raja Ampat. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) berpeluang mengusut dugaan tindak pidana terkait aktivitas tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Pengusutan menunggu laporan dari masyarakat.

"Ramainya jangan di media, disampaikan ke aparat penegak hukum, aparat penegak hukum mana saja, supaya ada bahan, ada dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penelitian, pengecekan sebenarnya apa yang terjadi di sana, sebagai pintu masuk yang bisa dilakukan oleh aparat penegak hukum," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Rabu (11/6/2025).

Dia mengatakan, pihaknya berpeluang mendalami dugaan pelanggaran, khususnya terkait dugaan suap atas penerbitan izin usaha pertambangan (IUP). Namun, harus ada dasar bagi Kejagung untuk mendalami dugaan pelanggaran tersebut.

"Kalau ada laporan pengaduannya," katanya.

Sebelumnya, pemerintah mencabut izin tambang nikel empat perusahaan yang beroperasi di Raja Ampat. Keputusan itu diambil oleh Presiden Prabowo Subianto setelah melakukan rapat terbatas dengan menteri terkait, Senin (9/6/2025).

“Atas petunjuk Bapak Presiden, bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” ujar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut