Kejagung Buka Peluang Usut Dugaan Pidana Tambang Nikel Raja Ampat, Tunggu Laporan
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) berpeluang mengusut dugaan tindak pidana terkait aktivitas tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Pengusutan menunggu laporan dari masyarakat.
"Ramainya jangan di media, disampaikan ke aparat penegak hukum, aparat penegak hukum mana saja, supaya ada bahan, ada dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penelitian, pengecekan sebenarnya apa yang terjadi di sana, sebagai pintu masuk yang bisa dilakukan oleh aparat penegak hukum," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Rabu (11/6/2025).
Dia mengatakan, pihaknya berpeluang mendalami dugaan pelanggaran, khususnya terkait dugaan suap atas penerbitan izin usaha pertambangan (IUP). Namun, harus ada dasar bagi Kejagung untuk mendalami dugaan pelanggaran tersebut.
"Kalau ada laporan pengaduannya," katanya.
Sebelumnya, pemerintah mencabut izin tambang nikel empat perusahaan yang beroperasi di Raja Ampat. Keputusan itu diambil oleh Presiden Prabowo Subianto setelah melakukan rapat terbatas dengan menteri terkait, Senin (9/6/2025).
“Atas petunjuk Bapak Presiden, bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” ujar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Selasa (10/6/2025).