Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : El Rumi dan Syifa Hadju Menikah Tahun Ini? Maia Estianty Bocorkan Fakta Mengejutkan!
Advertisement . Scroll to see content

Baru Bebas, Ahmad Dhani Langsung Jalani Pidana Percobaan untuk Kasus Lain

Senin, 30 Desember 2019 - 12:04:00 WIB
Baru Bebas, Ahmad Dhani Langsung Jalani Pidana Percobaan untuk Kasus Lain
Ahmad Dhani saat keluar dari Rutan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, Senin (30/12/2019). (Foto: iNews.id/Felldy Utama)
Advertisement . Scroll to see content

Hari ini, Dhani bebas setelah merampungkan masa pidana untuk kasus pertama. “Dhani Ahmad dibebaskan karena telah habis menjalani masa pidana pertamanya selama 1 tahun dengan Keputusan MA Nomor 2048K/PID.Sus/2019 tanggal 28 Januari 219 dan mendapatkan remisi umum susulan 2019 sebesar 1 bulan,” ucap Ade.

Adapun pidana kedua Dhani terkait dengan pelanggaran UU ITE. Dia dilaporkan oleh kelompok yang menamai diri Koalisi Bela NKRI karena dinilai menyampaikan ujaran kebencian dalam sebuah vlog ketika Dhani menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, 26 Agustus 2018.

Pada vlog tersebut, Dhani melontarkan ucapan “idiot” yang ditujukan kepada pihak-pihak yang tidak setuju dengan gerakan ganti presiden. Setelah dilaporkan dan kasusnya diproses oleh polisi, Dhani pun menjalani sidang. Dia divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim. Namun, Pengadilan Tinggi Jawa Timur meringankan hukuman Dhani menjadi hukuman percobaan selama 6 bulan.

Ade mengatakan, Dhani akan menjalani pidana percobaan hingga 29 Juni 2020. “Pidana percobaan itu akan diawasi Kejari Surabaya,” kata Ade.

Hukuman pidana percobaan diatur dalam Pasal 14 ayat 1 KUHP. Aturan itu berbunyi “Apabila hakim menjatuhkan pidana paling lama 1 tahun atau pidana kurungan, tidak termasuk pidana kurungan pengganti maka dalam putusannya hakim dapat memerintahkan pula bahwa pidana tidak usah dijalani, kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan karena si terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan yang ditentukan dalam perintah tersebut di atas habis, atau karena si terpidana selama masa percobaan tidak memenuhi syarat khusus yang mungkin ditentukan lain dalam perintah itu.”

Selama menjalani masa pidana percobaan itu, Dhani tidak ditahan, kecuali dia melakukan tindak pidana sebelum masa pidana percobaan berakhir.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut