Baru Bebas, Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Dia kembali ditahan setelah baru bebas dari penjara.
"Benar, KPK melakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penahanan kepada saudara NHD di Lapas Sukamiskin," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (30/6/2025).
Budi menjelaskan, penahanan kali ini terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Nurhadi. Kini, Nurhadi kembali mendekam di balik jeruji besi.
"Penangkapan dan penahanan tersebut terkait dengan dugaan tindak bidana pencucian uang di lingkungan MA," ujarnya.
Budi menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan pada Minggu (29/6/2025) malam.
"Itu pada Minggu dini hari, Kemarin malam," ucapnya.