Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ustaz Khalid Basalamah soal Pemanggilan KPK: Saya Hadir sebagai Ahli
Advertisement . Scroll to see content

Baru Bebas, Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK

Senin, 30 Juni 2025 - 17:05:00 WIB
Baru Bebas, Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK
Eks Sekretaris MA Nurhadi. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

Nurhadi sebelumnya dijebloskan ke Lapas Sukamiskin pada 2022. Dia menjalani pidana selama 6 tahun sesuai putusan MA nomor 4147 K/Pid.Sus/2021 tertanggal 24 Desember 2021.

Selain itu, Nurhadi juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. 

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut