Bawaslu Akan Awasi Pemungutan Suara Ulang di Sabu Raijua
JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) segera melakukan langkah-langkah konsolidasi dan koordinasi melalui rapat internal dengan Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua. Langkah tersebut sebagai tindaklanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Sabu Raijua tanpa pasangan calon (paslon) nomor urut 2.
Ketua Bawaslu NTT Thomas Mauritius Djawa berharap langkah tersebut akan didapatkan informasi lengkap terkait persiapan pengawasan PSU di Sabu Raijua. Dia mendorong Bawaslu Sabu Raijua segera melakukan koordinasi dengan pihak pemerintah yakni penjabat Bupati dan pimpinan DPRD terkait persetujuan anggaran pelaksanaan PSU.
Bawaslu NTT, kata dia, juga akan melakukan Koordinasi dengan KPU NTT dan juga KPU Kabupaten Sabu Raijua terkait desain dan proses tahapan PSU nantinya. “Sehingga kita mendapatkan informasi lengkap terkait bagaimana KPU, KPU NTT, dan KPU Sabu Raijua mendesain tahapan PSU agar jangan sampai pelaksanaannya melewati tenggat waktu 60 hari yang telah ditetapkan MK,” katanya seperti yang dikutip dari laman Bawaslu, Sabtu (17/4/2021).
Thomas mengatakan, Bawaslu NTT sebagai lembaga pembina akan melakukan supervisi dan pendampingan kepada Bawaslu Sabu Raijua. Dia pun memaparkan beberapa tahapan krusial yang akan menjadi fokus pengawasan Bawaslu yaitu tahapan pengadaan dan pendistribusian logistik, pembuatan TPS, pemungutan dan penghitungan suara di TPS, proses rekapitulasi, dan penetapan rekapitulasi di tingkat Kabupaten.
Dia berharap semua pemangku kepentingan sigap mendukung penyelenggara pemilu untuk menyukseskan tahapan PSU. “Terkait pengamanan diharapkan keterlibatan pihak kepolisian untuk menjaga keamanan pelaksanaan PSU di Sabu Raijua,” ujarnya.