Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Trump Perketat Aturan Visa, Pengidap Diabetes hingga Obesitas bakal Ditolak Masuk AS
Advertisement . Scroll to see content

Hasil Pilkada Sabu Raijua Dibatalkan MK, Kuasa Hukum Pemohon: Partai Pengusung Harus Legawa

Sabtu, 17 April 2021 - 00:01:00 WIB
Hasil Pilkada Sabu Raijua Dibatalkan MK, Kuasa Hukum Pemohon: Partai Pengusung Harus Legawa
Ilustrasi Pilkada serentak 2020. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

TANGERANG, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan hasil Pilkada serentak 2020 di Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT). MK membatalkan kemenangan Orient Patriot Riwu Kore yang diketahui merupakan warga negara (WN) Amerika Serikat (AS).

MK mengabulkan gugatan para pemohon dan membatalkan kemenangan Orient, sekaligus mendiskualifikasi Orient dan pasangannya Thobias Uly dari Pilkada Sabu Raijua 23 Januari 2020.

Beberapa petinggi Partai politik (Parpol) sendiri menyatakan KPU harus menyelidiki dan bertanggung jawab atas kelalaian dan ketidakcermatan KPU dalam memverifikasi Bakal Calon Bupati.

Kuasa Hukum Pasangan Calon 01 Adhitya Nasution mengatakan, Parpol pengusung dapat diklasifikasikan sebagai korban ketidakjujuran Orient dalam pelaksanaan Pilkada Sabu Raijua.

Menurutnya, setelah mencermati fakta persidangan ternyata pihak KJRI di Amerika Serikat juga mengalami hal demikian dalam proses penerbitan SPLP. Sehingga memang sudah terbukti adanya rangkaian kebohongan yang ditutupi oleh Orient dalam proses pendaftaran sebagai Calon Bupati.

"Baik PDI-P, Gerindra maupun Demokrat selaku partai pengusung harus legowo dan menghormati keputusan MK yang mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 02 Orient P. Riwu Kore dan Thobias Uly. Mereka juga sebenarnya menjadi korban ketidakjujuran Orient," katanya, Jumat (16/04/21).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut