Bawaslu Akan Buat Aturan Barang Sitaan Pelanggaran Pemilu
JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) selama itu tidak bisa menyita barang hasil pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu). Aturan terkait barang hasil sitaan pelanggaran Pemilu sedang dibuat.
Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) itu tentang barang dugaan pelanggaran Pemilu. Namun, peraturan itu masih berbentuk rancangan yang masih disusun.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Bawaslu RI, Puadi mengatakan terkait barang sitaan dugaan pelanggaran pemilu. Barang sitaan dugaan pelanggaran pemilu hasil temuan tidak bisa disita oleh Bawaslu.
"Nah terkait barang sitaan ini, karena tidak bisa disita, maka mau diapakan?" kata Puadi dalam keterangannya, Jumat, (3/2/2023).
Selain itu, Bawaslu juga tengah merancang peraturan tentang investigasi dugaan pelanggaran Pemilu. Puadi menilai, dua rancangan Perbawaslu itu penting dalam penanganan pelanggaran Pemilu.