Bawaslu: Mahar Politik Tidak Akan Gugurkan Pencalonan
Selasa, 14 Agustus 2018 - 03:09:00 WIB
Dia mengingatkan bahwa Pasal 228 UU Pemilu melarang adanya imbalan kepada parpol untuk menjadi capres atau cawapres. Adapun mengenai dana kampanye, harus disetor ke rekening khusus yang telah dibuat.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Tanthowi Ubaid menerangkan, dalam UU Pemilu disebutkan sumber-sumber dana kampanye bisa berasal dari perseorangan, kelompok, perusahaan dan atau badan usaha nonpemerintah.
Mengenai tuduhan kepada Sandiaga, dia menegaskan bahwa mantan Wagub DKI Jakarta itu masih berstatus bakal calon wakil presiden dan belum menjadi calon wakil presiden sehingga bisa dikategorikan sebagi penyumbang perseorangan.
Editor: Zen Teguh