Bawaslu Pastikan Tindakan Gibran Tempel Stiker Ganjar Pranowo Bukan Pelanggaran
JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyebut penempelan stiker bergambar wajah Ganjar Pranowo yang dilakukan Wali Kota Solo, Gibran Raka Buming Raka, bukan pelanggaran. Gibran tidak terbukti melakukan pelanggaran.
"Yang penempelan (stiker Ganjar Pranowo) tidak ada masalah. Kemudian pelanggarannya tidak terbukti," ujar Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, Selasa, (12/9/2023).
Dia mengatakan, pemeriksaan dilakukan oleh Bawaslu Kota Solo berdasarkan undang-undang yang berlaku.
"Itu hasil dari kami, karena Bawaslu Surakarta sudah melakukan kajian terhadap permasalahan tersebut," ujarnya.
Di sisi lain, kata dia, Bawaslu masih memeriksa video Gibran yang mengajak masyarakat memilih Ganjar Pranowo dalam Pemilihan Presiden (Pilpres).
"Di Twitter, minggu ini kasus perkembangan Twitter yang kepala daerah sudah muncul hasilnya. Dan kami akan sampaikan kepada teman-teman insya Allah per Jumat ini," ujarnya.
Sebagaimana diberitakan, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengikuti kegiatan pemasangan alat peraga kampanye (APK) berupa stiker Bacapres Partai Perindo Ganjar Pranowo di Joyosuran, Pasar Kliwon, Solo, Sabtu (19/8/2023). Dalam kesempatan itu, Gibran juga mengajak warga untuk memilih Ganjar Pranowo pada Pilpres 2024 mendatang.
"Jadi agenda ini serentak nasional. Perintah pimpinan, cabang Kota Solo, semua kader PDIP seluruh Kota Solo baik itu struktural maupun itu bacaleg semua untuk masang stiker Ganjar," kata Ketua PAC PDIP Kecamatan Pasar Kliwon Solo, Ekya Sih Hananto, saat dihubungi.
Gibran bersama sejumlah kader PAC PDIP Joyosuran memulai kegiatan tersebut sekitar pukul 09.00 WIB. Setelah melakukan pemasangan di sejumlah titik, dia lantas berpindah ke PAC PDIP lain.
"PAC yang lain saya tidak tahu dihadiri atau tidak, Joyosuran seperti itu jam 09.00 lebih. RT 1, RT 2, RT 03 RW 11. Mas wali hanya berapa titik untuk istilahnya mendukung dilanjutkan ranting atau anak ranting," katanya.
Editor: Rizky Agustian