Bawaslu Beberkan Syarat Peserta Pemilu Kampanye di Kampus: Datang atas Undangan Rektor
JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) membeberkan syarat peserta Pemilu 2024 melakukan kampanye di kampus. Syarat tersebut yakni peserta datang atas undangan rektor dan bukan karena keinginan sendiri.
Hal ini menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan larangan kampanye politik di tempat ibadah dan fasilitas pemerintah. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu, Puadi menjelaskan dua syarat kampanye di kampus.
"Jadi bukan keinginan calon peserta (pemilu) datang ke kampus, melainkan diundang oleh rektor atau oleh penyelenggara. Intinya diundang oleh rektor," kata Puadi, Senin (11/9/2023).
Syarat kedua, peserta pemilu yang diundang ke kampus tidak membawa atribut kampanye atau alat peraga kampanye.
"Boleh kampanye di kampus, akan tetapi harus ada izin dari rektor dan kedua tidak boleh membawa atribut," tuturnya.
Puadi menjelaskan tahapan kampanye nanti akan dilaksanakan selama 75 hari. Tahapan dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Dalam kesempatan itu, Puadi juga mengajak mahasiswa turut melakukan pengawasan partisipatif Pemilu 2024. Hal itu menurutnya sangat penting untuk memastikan Pemilu 2024 semakin berintegritas.