Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Roy Suryo Tuding KPU Terbitkan Aturan Khusus soal Ijazah Capres-Cawapres untuk Loloskan Gibran
Advertisement . Scroll to see content

Bawaslu: Pemenang Pilpres 2024 Ditentukan Hitung Manual, Bukan Sirekap

Kamis, 15 Februari 2024 - 14:48:00 WIB
Bawaslu: Pemenang Pilpres 2024 Ditentukan Hitung Manual, Bukan Sirekap
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. (Foto MPI: Danandaya Arya Putra).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebut pemenang Pilpres 2024 bakal ditentukan dengan hitung manual sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Artinya aplikasi resmi Sirekap bukanlah acuan.

Hal itu sekaligus menanggapi masifnya laporan di media sosial mengenai banyaknya masalah paduan data hitung manual dengan aplikasi Sirekap.

“Penentunya tetap menurut Undang-Undang Nomor 17 tahun 2017 adalah manual rekapitulasi, jadi bukan Sirekap,” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam konferensi pers, Kamis (15/2/2024).

Bagja menjelaskan bahwa aplikasi resmi Sirekap milik KPU hanya digunakan untuk membantu penghitungan suara. Oleh karenanya, ia berharap agar aplikasi pembantu ini tidak dijadikan masalah.

“Sirekap adalah hanya alat bantu semoga alat bantu ini tidak menjadi permasalahan,” sambungnya.

Namun Bagja mengakui bahwa Bawaslu telah mendapati sejumlah laporan yang masuk terkait aplikasi Sirekap. Dia menyebut Bawaslu tengah mengkaji.

“Ini sudah kita temukan tapi kita lagi mengkaji untuk permasalahan Sirekap,” tutupnya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut