Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Datangi KPU, Bonatua Silalahi Terima Salinan Ijazah Jokowi Terlegalisir Saat Nyapres 2014
Advertisement . Scroll to see content

Bawaslu Perintahkan KPU Tetapkan Ali Ahmad sebagai Caleg PKB Terpilih

Jumat, 27 September 2024 - 20:44:00 WIB
Bawaslu Perintahkan KPU Tetapkan Ali Ahmad sebagai Caleg PKB Terpilih
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja meminta KPU tak membatalkan status caleg terpilih Ali Ahmad. (Foto: Muhammad Farhan)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengabulkan gugatan yang dilayangkan calon legislatif terpilih PKB Ali Ahmad yang digantikan karena dipecat dari anggota partai. Bawaslu meminta KPU menetapkan Ali Ahmad sebagai anggota legislatif terpilih.

"Memutuskan. Satu, menyatakan terlapor (KPU) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur dan mekanisme pengganti calon anggota DPR terpilih," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, di ruang sidang, Jumat (27/9/2024).

Bawaslu menyatakan kalau Ali tetap memenuhi syarat sebagai anggota DPR terpilih periode 2024-2029.

"Dua, memerintahkan kepada terlapor untuk menyatakan Pelapor atas nama Ali Ahmad memenuhi syarat sebagai calon terpilih anggota DPR pada daerah pemilihan Jawa Timur V dari Partai Kebangkitan Bangsa," ucapnya.

Dalam sidang itu, Bawaslu meminta KPU membatalkan keputusan yang menggantikan nama Ali Ahmad.

"Tiga, memerintahkan kepada terlapor untuk membatalkan keputusan KPU nomor 1349 tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas keputusan KPU nomor 1206 tahun 2024 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam pemilu tahun 2024 tanggal 20 September 2024 sepanjang terkait dengan penetapan calon terpilih Anggota DPR Daerah pemilihan Jawa Timur V dari Partai Kebangkitan Bangsa atas nama Rino Lande," katanya.

Bawaslu juga meminta KPU untuk segera menerbitkan surat baru yang menetapkan Ali Ahmad tetap sebagai calon anggota DPR RI terpilih.

"Empat, memerintahkan kepada terlapor untuk menerbitkan keputusan KPU yang menetapkan Pelapor atas nama Ali Ahmad, sebagai Calon Terpilih Anggota DPR pada Daerah Pemilihan Jawa Timur V dari Partai Kebangkitan Bangsa," tuturnya.

Selanjutnya: Awal Mula Polemik Pencoretan Caleg Terpilih

KPU sebelumnya menetapkan pergantian lima anggota DPR terpilih Pemilu 2024 dari PKB. Mereka rata-rata yang diganti karena diberhentikan Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

Dari salinan keputusan yang diterima, Sabtu (21/9/2024), penetapan KPU ini berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1349 Tahun 2024 yang ditetapkan oleh Ketua KPU Mochammad Afifuddin tertanggal 20 September 2024. 

Dalam putusan tersebut KPU menetapkan lima anggota DPR terpilih dari PKB dari daerah pemilihan (Dapil) Riau II, Jawa Tengah II, Jawa Timur II, Jawa Timur IV, dan Jawa Timur V. 

Untuk, Jawa Timur V yakni Rino Lande, yang memperoleh 65.489 suara. Dia menggantikan calon terpilih atas nama Ali Ahmad, (peringkat suara sah kedua, nomor urut 3). Ali Ahmad, tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena yang bersangkutan diberhentikan dari anggota PKB. 

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut