Caleg Terpilih PKB Ajukan Gugatan, Ngaku Dipecat Tanpa Surat Pemberitahuan
JAKARTA, iNews.id - Kuasa Hukum dua calon anggota legislatif (Caleg) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengungkap alasan kliennya mengajukan gugatan dugaan pelanggaran administrasi pemilu. Keduanya dipecat tanpa menerima surat pemberitahuan.
Adapun dua orang itu yakni Mohammad Irsyad Yusuf dari Dapil Jawa Timur II, dan Ghufron Sirodj dari Dapil Jawa Timur IV yang statusnya merupakan caleg terpilih 2024. Namun diganti dengan caleg lain karena dipecat dari keanggotaan partai.
"Pasca-ditetapkannya klien kami sebagai anggota calon terpilih DPR RI oleh KPU RI, dengan tiba-tiba Partai Kebangkitan Bangsa menerbitkan surat pemberhentian atas keanggotaan permohonan sebagai anggota PKB," kata Kuasa Hukum Mohammad Irsyad Yusuf dan Ghufron Sirodj saat membacakan laporan di persidangan, Rabu (25/9/2024).
Menurutnya, pemberhentian kedua caleg terpilih dari keanggotaan partai tersebut tidak berdasar. Terlebih, dua kliennya itu tidak terbukti melanggar aturan pemilu.
"Dan surat pemberhentian tersebut diterbitkan atas alasan yang tidak berdasarkan hukum, karena faktanya klien kami tidak melanggar apapun sesuai dengan aturan dalam AD-ART PKB, dan klien kami tetap melaksanakan kewajiban sebagai anggota PKB," katanya.
Selanjutnya: 2 Caleg PKB Tegaskan Tak Lakukan Pelanggaran