Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cak Imin Blak-blakan Mau Geser Bansos Tak Tepat Sasaran
Advertisement . Scroll to see content

Bawaslu Gelar Sidang, Dalami Kasus Pergantian Caleg Terpilih PKB

Rabu, 25 September 2024 - 21:28:00 WIB
Bawaslu Gelar Sidang, Dalami Kasus Pergantian Caleg Terpilih PKB
Bawaslu menggelar sidang kasus dugaan pelanggaran administratif pemilu dengan pelapor calon legislatif terpilih PKB Ali Ahmad (tangkapan layar)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggelar sidang kasus dugaan pelanggaran administratif pemilu dengan pelapor calon legislatif terpilih PKB Ali Ahmad, Rabu (25/9/2024). Ali sebelumnya dipecat PKB dan digantikan namanya di DPR periode 2024-2029.

Ali sebagai pelapor diwakili oleh kuasa hukumnya. Sementara terlapor dalam perkara ini adalah ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Peristiwa yang dilaporkan penetapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum tahun 2024 daerah pemilihan Jawa Timur V dari Partai Kebangkitan Bangsa," kata kuasa hukum Ali Ahmad saat membacakan laporan di persidangan.

Sebelumnya, KPU menetapkan pergantian lima anggota DPR terpilih hasil Pileg 2024 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Mereka rata-rata diganti karena diberhentikan oleh Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

Dalam putusan tersebut, KPU menetapkan lima anggota DPR terpilih dari PKB dari daerah pemilihan (Dapil) Riau II, Jawa Tengah II, Jawa Timur II, Jawa Timur IV dan Jawa Timur V. 

Pertama, Pergantian Antar-Waktu (PAW) dari Dapil Riau II yakni Hendri yang menggantikan calon terpilih atas nama Mafiron (peringkat suara sah ke II). Mafiron tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena diberhentikan dari anggota partai. 

Calon pengganti Mafiron yakni Aherson (peringkat suara sah III) juga tak memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena diberhentikan dari anggota partai. Sementara calon pengganti selanjutnya atas nama Riza Ramlan (peringkat suara sah ke IV) mengundurkan diri.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut