Bawaslu Persilakan Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024: Parpol Pasti Punya Perspektif
JAKARTA, iNews.id - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mempersilakan wacana hak angket terkait kecurangan Pemilu 2024. Menurutnya, hak angket merupakan ranah partai politik.
Usulan hak angket sebelumnya juga disampaikan Calon Presiden Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo. Bahkan menurutnya, usulan itu telah dibahas bersama partai pengusungnya.
"Ya, silakan saja. Dalam mekanisme sistem politik, kami tidak bisa menilai hal tersebut. Kami tidak dalam kerangka itu. Partai politik pasti punya perspektifnya sendiri," ujar Bagja di Kampus UI Depok, Jawa Barat, Kamis (22/2/2024).
Bagja menjelaskan, kewenangan Bawaslu hanyalah menindaklanjuti dugaan pelanggaran Pemilu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Menindaklanjuti pelanggaran iya (tugas Bawaslu), tapi jika kemudian ini dibawa ke dalam mekanisme Dewan Perwakilan Rakyat, ya itu kewenangan dari Dewan Perwakilan Rakyat, bukan ada di Bawaslu," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Bagja juga mengungkapkan pihaknya telah menerima 962 laporan dan 465 temuan selama pelaksanaan Pemilu 2024. Saat ini, Bawaslu telah menindaklanjuti 387 laporan dan 396 temuan.
"Saat ini, 100 kasus masih dalam proses penanganan pelanggaran. Kemudian, 408 kasus telah ditetapkan sebagai pelanggaran dan 278 kasus dinyatakan bukan sebagai pelanggaran," ujar dia.
Editor: Reza Fajri