Bawaslu Rembang Masih Temukan Ribuan Daftar Pemilih Sementara Tak Penuhi Syarat
JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, menemukan sebanyak 1.834 pemilih dalam daftar pemilih sementara (DPS) yang tidak memenuhi syarat (TMS). Data tersebut diperoleh jajaran Bawaslu Rembang saat melakukan pencermatan DPS pada 19 - 28 September 2020.
Terhadap temuan itu, Anggota Bawaslu Rembang M. Maftuhin menyebut akan menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Rembang atas temuan dalam pencermatan DPS yang sudah diumumkan sebelumnya.
"Akan menyampaikan saran perbaikan diharapkan KPU menindak lanjuti sesuai perundang-undangan yang berlaku,” kata Maftuh dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/9/2020).
Maftuh merincikan data pemilih TMS tersebut terdiri dari 671 pemilih yang sudah meninggal, 239 pemilih yang pindah domisili, 11 pemilih yang tidak dikenal atau bukan penduduk setempat, dan 913 pemilih berpotensi ganda.
Selain itu, Bawaslu Rembang juga menemukan sebanyak 147 pemilih yang memenuhi syarat tapi belum masuk DPS, 24 pemilih perbaikan identitas, serta 78 pemilih disabilitas.