Bawaslu Sanksi Ketua KPU, Terbukti Gelembungkan Suara Partai Golkar
JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari, melanggar administrasi Pemilu 2024. Sanksi itu berawal laporan saksi Partai Demokrat bernama Saman atas dugaan penggelembungan suara Partal Golkar di empat Kabupaten/Kota, dalil Jawa Timur VI.
"Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara prosedur dan mekanisme pada pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, di Ruang Sidang Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (26/3/2024).
Bagja melanjutkan, Bawaslu memberi sanksi teguran untuk Hasyim, agar tak mengulangi kejadian yang sama
"Memberikan teguran kepada terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan," ucap Bagja.
Sebagai informasi, saksi Partai Demokrat, Saman, melaporkan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, atas dugaan penggelembungan suara untuk partai Golongan Karya (Golkar) yang terjadi di 4 Kabupaten/Kota di Dapil Jawa Timur VI yakni di Kabupaten Blitar, Kediri, Tulung Agung, dan Kota Blitar.