Bawaslu Sebut 10 Daerah Rawan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada 2020
JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebut ada 10 daerah penyelenggara Pilkada 2020 yang rawan terjadi pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN). Data tersebut dipaparkan Bawaslu untuk kepentingan strategi pengawasan.
Daerah-daerah tersebut yaitu Kabupaten Manokwari Selatan di Papua Barat, Kabupaten Sijunjung di Sumatera Barat, Kota Makassar di Sulawesi Selatan, Kabupaten Lamongan di Jawa Timur, dan Kota Sungai Penuh di Jambi. Lalu Kabupaten Mamuju di Sulawesi Barat, Kabupaten Klaten di Jawa Tengah, Kabupaten Sidoarjo di Jawa Timur, Kabupaten Kepulauan Aru di Maluku, dan Kabupaten Agam di Sumatera Barat.
“Ada 10 daerah yang kami kategorikan indeks kerawanan pilkada (IKP) terkait dengan pelanggaran netralitas ASN-nya cukup tinggi. Hal itu menjadi early warning bagi kami untuk menentukan strategi pengawasan,” kata Ketua Bawaslu Abhan dalam Webminar Netralitas ASN di Jakarta, Senin (10/8/2020).
Dia mengatakan data itu sengaja dibeberkan Bawaslu supaya ada upaya antisipasi dini. Dengan begitu Abhan berharap netralitas ASN tetap terjaga di Pilkada 2020.
“Mohon maaf ini kami sebutkan supaya ada antisipasi. Ini agar persoalan netralitas ASN di sana tidak terjadi secara masif,” ucapnya.