Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mantan Kadisbud Jakarta Divonis 11 Tahun Penjara terkait Kasus Korupsi SPJ Fiktif
Advertisement . Scroll to see content

Wadah Pegawai KPK Kaji PP Pengalihan Status Jadi ASN

Minggu, 09 Agustus 2020 - 17:35:00 WIB
Wadah Pegawai KPK Kaji PP Pengalihan Status Jadi ASN
Gedung KPK (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Para pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gini telah beralih statusnya menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pengalihan status tersebut terjadi setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020.

Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purmomo Harahap menuturkan, pihaknya kini tengah mempelajari PP itu secara lebih lanjut. Terutama, kata Yudi, ihwal indepensi para pegawai KPK nantinya.

"Saat ini Wadah Pegawai KPK sedang mempelajari dan menganalisis PP 41 tahun 2020 tersebut dari berbagai aspek, terutama dampaknya bagi indepedensi Pegawai KPK dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi di negeri ini," kata Yudi kepada wartawan, Minggu (9/8/2020).

Lebih lanjut dia menuturkan, PP yang diterbitkan Presiden Jokowi adalah tindak lanjut daripada hasil revisi Undang-Undang (UU) KPK. Dia memastikan, hasil daripada analisis yang dilakukan oleh WP KPK akan disampaikan ketika telah rampung.

"PP ini memang konsekuensi dari berubahnya status pegawai KPK menjadi ASN sesuai dengan revisi UU KPK. Hasil (analisis) nanti akan kami sampaikan," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut