Bawaslu Sesalkan Pelarangan Jurnalis Liput Rekap Pilwakot Makassar
JAKARTA, iNews.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah memanggil para komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar untuk diminta klarifikasi terkait pelarangan jurnalis meliput rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Wali Kota (Pilwakot) Makassar 2018, Jumat (29/6/2018) malam.
“Panwas (Panitia Pengawas) Kota Makassar sudah memanggil KPU setempat untuk meminta klarifikasi, apakah benar hal itu terjadi dan apakah kemudian ada pelanggaran yang terjadi dalam proses rekapitulasi di sana,” ujar Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar di Jakarta, Sabtu (2/6/2017).
Dia mengatakan, rapat pleno KPU semestinya dilakukan secara transparan. Tidak ada alasan melarang media meliput kegiatan tersebut, karena itu sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Pada pasal 8 ayat 4 peraturan itu dinyatakan, rapat rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan dapat dihadiri oleh pemantau pemilihan asing, masyarakat, dan instansi terkait. Karenanya, kata Fritz, Bawaslu sangat menyayangkan jika memang benar telah terjadi pelarangan jurnalis meliput rapat rekapitulasi suara Pilwakot Makassar 2018, tadi malam.
“Kami dari Bawaslu sangat menyayangkan karena itu tidak mendukung transparansi proses yang kita lakukan bersama-sama. Proses ini harusnya dapat dilakukan secara terbuka,” katanya.