Bawaslu: Timses dan Caleg Nekat Kampanye di Masa Tenang Terancam Hukuman Pidana!
JAKARTA, iNews.id – Bawaslu menegaskan tidak akan menoleransi pelanggaran masa tenang Pemilu 2024. Tim sukses (timses) capres dan caleg yang masih coba-coba melakukan kampanye akan dijerat dengan sanksi pidana.
“Masa tenang ini tidak boleh ada aktivitas kampanye apa pun. Begitu dilanggar, dia akan berhadapan dengan sanksi. Sanksinya apa? Sanksinya tentu pidana. Karena kampanye di luar jadwal,” kata Anggota Bawaslu Lolly Suhenty, di Jakarta, Selasa (13/2/2024).
Lolly mengingatkan, aturan terkait larangan kampanye di masa tenang sudah jelas tertuang dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Bawaslu tidak segan menindak tegas pelanggaran, termasuk kasus Kaesang Pangarep yang mengunggah kegiatan kampanye di media sosialnya di tengah masa tenang.
“Kami sudah meminta untuk men-take down unggahan tersebut,” kata Lolly.
Bawaslu mengimbau seluruh pihak untuk menghormati aturan dan menjaga kondusifitas selama masa tenang.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq