Bawaslu Tindak Alat Peraga sebelum Kampanye: Kalau Ada Simbol Coblos dengan Paku itu Dilarang
JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menindak sejumlah alat peraga kampanye saat tahapan Pemilu 2024 belum memasuki masa kampanye. Bawaslu menindak alat peraga kampanye berupa baliho, spanduk, poster atau banner yang menggambarkan bentuk ajakan memilih dengan upaya meyakinkan.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja perihal penindakan lembaganya atas alat peraga kampanye yang menampilkan usaha atau upaya meyakinkan untuk memilih peserta pemilu yang ada. Dia pun mengungkap simbol yang mengandung unsur kampanye dalam alat peraga tersebut.
"Yang sudah ada ajakan meyakinkan dalam alat peraga kampanye itu, pasti kita turunkan. Semisal ada coblos dengan paku pada gambar peserta pemilu, itu dilarang," kata Bagja, Minggu (8/10/2023).
Bagja yang hadir sebagai narasumber dalam sarasehan nasional ulang tahun ke-25 Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) di Hotel Millenium, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Sabtu (7/10/2023) malam mengatakan untuk tahapan saat ini hanya berupa perkenalan diri semata bagi para peserta pemilu.
"Jadi yang ada di alat peraga itu yang boleh disampaikan hanya siapa dirinya. Tetapi kalau ada ajakan memilih dirinya, itu tidak boleh," ucap Bagdja.
Dia pun menjelaskan kampanye dalam pemilu merupakan bentuk ajakan agar memilih calon-calon yang berkontestasi dalam pesta demokrasi tersebut. Untuk itu, dirinya menyampaikan tiga komponen penting tindakan ajakan yang dimaksud sebagai kampanye pemilu.
"Ada tiga komponen penting dalam kampanye. Pertama adalah peserta pemilu, kedua adanya usaha atau ajakan upaya yang meyakinkan dan ketiga adalah menawarkan visi-misi, program dan atau citra diri," ujar Bagja.
"Kalau salah satunya tidak terpenuhi maka itu bukan kampanye. Kalau kemudian ketiga terpenuhi, baru itu disebut kampanye," lanjut Bagja.
Dia juga menyampaikan apabila ketiga komponen kampanye tersebut terpenuhi dalam tindakan yang dilakukan sebelum tahapan kampanye maka perlu diberikan sanksi.
"Jika ini dilakukan dan memenuhi ketiga komponen tersebut, maka harus mendapatkan sanksi sesuai dengan PKPU (peraturan KPU) Nomor 15 Tahun 2023," tutur Bagja.
Sarasehan nasional dengan tema 'Menumbuhkan Jurnalisme Positif dan Menjaga Kemerdekaan Pers di Era Digital' ini turut mengadakan diskusi publik dengan melibatkan KPU, Bawaslu, KPI, dan Dewan Pers dalam menanggulangi hoaks di tengah kontestasi pemilu serentak mendatang.
Diskusi publik sarasehan nasional ini diisi oleh sejumlah narasumber yakni Ketua Bawaslu, Rahmat Bagdja; Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu; Kabag Humas dan Informasi Setjen KPU, Reni Rinjani Pratiwi; dan Komisioner KPI Aliyah serta Pimred CNN, Titin Rosmasari.
Editor: Rizal Bomantama