Bawaslu Tolak Gugatan 14 Parpol Gagal Lolos Pemilu 2024: Silakan Tempuh Jalur Hukum Lain
JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 16 partai politik (parpol) gagal menjadi peserta Pemilu 2024 karena tak memenuhi persyaratan administrasi. Dari jumlah itu, 14 di antaranya menggugat Komisi Pemilihan Umum (Pemilu) ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dengan tudingan pelanggaran administrasi Pemilu.
Setelah melalui persidangan, Bawaslu memutuskan untuk menolak gugatan 14 partai tersebut. Mereka menyatakan KPU tak melanggar administrasi Pemilu.
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan tudingan parpol kepada KPU itu tidak terbukti. Dia mengatakan apabila parpol tidak terima dengan putusan ini maka dipersilahkan untuk menempuh jalur hukum lainnya.
"Silakan saja kalau ada cara hukum yang lain," ujarnya, Senin (19/9/2022).
Seperti Partai Pandai yang berencana melaporkan KPU ke Polri. Gugatan Parpol besutan Farhat Abbas ditolak Bawaslu dan gagal menjadi peserta Pemilu 2024.
"Kami tidak bisa memberikan apa-apa. Setelah diperiksa memang tidak terbukti KPU melakukan kesalahan prosedur," tutur Rahmat.