Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Hasto kembali Digelar, Eks Anggota Bawaslu Jadi Saksi
Advertisement . Scroll to see content

Bawaslu Tolak Gugatan 14 Parpol Gagal Lolos Pemilu 2024: Silakan Tempuh Jalur Hukum Lain

Senin, 19 September 2022 - 08:37:00 WIB
Bawaslu Tolak Gugatan 14 Parpol Gagal Lolos Pemilu 2024: Silakan Tempuh Jalur Hukum Lain
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja mempersilakan 14 parpol gagal maju Pemilu 2024 yang gugatannya ditolak untuk menempuh jalur hukum lain. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Menurut Rahmat, pihaknya memutuskan berdasarkan hasil pemeriksaan dan kewenangan Bawaslu. 

"Saya tidak bisa membatasi ya silakan saja (ambil langkah hukum lain). Bawaslu hanya memutus apa yang menjadi kewenangan Bawaslu dan juga berkomentar apa yang menjadi kewenangan kami," ucapnya.

Berikut 16 parpol yang gagal lolos ke Pemilu 2024: 

1. Partai Beringin Karya (Berkarya)

2. Partai Pelita

3. Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU)

4. Partai Karya Republik

5. Partai Bhineka Indonesia 

6. Partai Kongres

7. Partai Pandu Bangsa

8. Partai Kedaulatan Rakyat

9. Partai Pemersatu bangsa

10. Partai Pandai

11. Partai Perkasa

12. Partai Masyumi

13. Partai Kedaulatan

14. Partai Reformasi

15. Partai Damai Kasih Bangsa (Tidak menggugat)

16. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI), (Tidak menggugat)/

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut