Bawaslu Tolak Laporan Dugaan Kecurangan TSM Pilpres Politikus PAN
JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI kembali menolak laporan dugaan kecurangan pemilu terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo - Ma'ruf Amin. Kali ini laporan diajukan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Dian Islamiati Fatwa dengan nomor 02/LP/PP/ADR/TSM/RI/00.00/V/2019.
"Menetapkan, menyatakan laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu TSM tidak dapat diterima," ucap Ketua Bawaslu Abhan di ruang sidang Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2019).
Sementara itu, anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar dalam persidangan menjabarkan alasan yang membuat laporan dugaan TSM ditolak. Dia menyebutkan, bukti yang diajukan terlapor tidak memenuhi kriteria kecurangan secara terstruktur lantaran hanya menyertakan bukti berupa laman berita daring tanpa dilengkapi dokumen lainnya.
"Dengan hanya memasukkan bukti berupa link berita dalam laporan pelanggaran administrasi pemilu yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif, maka nilai kualitas bukti belum memenuhi syarat," kata Fritz.
Fritz menambahlan, laporan yang diajukan juga tidak menunjukkan adanya indikasi dari terlapor telah melakukan tindakan kecurangan secara sistematis dan masif. "Sehingga laporan pelapor belum memenuhi kriteria persyaratan bukti sistematis," ujarnya.