Bawaslu Tolak Laporan Dugaan Kecurangan TSM Pilpres Politikus PAN
Sebelumnya di hari yang sama, Bawaslu RI telah menolak laporan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi terkait kecurangan pemilu dugaan kecurangan pemilu terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN).
Selain itu, politikus PAN Dian Islamiati Fatwa melaporkan pasangan calon presiden nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin ke Bawaslu RI terkait dugaan kecurangan dalam pemilihan presiden 2019.
Dugaan kecurangan yang dilaporkan di antaranya adalah pelanggaran administrasi Pemilu Pasal 286 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juncto Pasal 1 ayat 28 dan 29 Peraturan Bawaslu RI No. 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.
Editor: Djibril Muhammad