Bawaslu: Tuduhan Mahar Politik Rp1 T Sandiaga Uno Tak Terbukti
JAKARTA, iNews.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan isu mahar politik yang dituduhkan kepada bakal calon presiden (cawapres) Sandiaga Salahuddin Uno tidak terbukti. Keputusan itu diambil Bawaslu setelah melakukan kajian terhadap laporan yang disampaikan oleh kelompok Federasi Indonesia Bersatu (FIB), beberapa waktu lalu.
“Bahwa terhadap pokok laporan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 yang menyatakan diduga telah terjadi pemberian imbalan berupa uang oleh Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS pada proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat dibuktikan secara hukum,” ungkap Ketua Bawaslu Abhan melalui siaran pers yang diterima iNews.id, Jumat (31/8/2018).
Bawaslu juga menyatakan tidak menemukan jenis dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Sandiaga. “Bahwa terhadap laporan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 tidak ditemukan jenis dugaan pelanggaran pemilu yang dilanggar oleh terlapor,” tulis Abhan.
Sandiaga Uno dan Sudirman Said saat menyerahkan LHKPN ke KPK, Selasa (14/8/2018). (Foto-foto: ANTARA)
Masuknya kasus ini ke Bawaslu bermula dari laporan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 yang dibuat oleh kelompok yang menamakan diri Federasi Indonesia Bersatu (FIB), Selasa (14/8/2018). Kelompok itu membuat laporan berdasarkan pernyataan-pernyataan politikus Partai Demokrat Andi Arief, baik di Twitter maupun media massa, terkait dengan informasi adanya mahar politik dari Sandiaga kepada PAN dan PKS.
Arief menuduh Sandiaga telah memberikan dana kepada masing-masing parpol itu sebesar Rp500 miliar (total Rp1 triliun) di saat-saat penentuan calon wakil presiden (cawapres) dari Prabowo Subianto. Untuk itulah, FIB menjadikan Arief sebagai salah satu dari tiga saksi pelapor karena dinilai memiliki kapasitas tersebut. Namun, Arief tidak pernah menghadiri panggilan Bawaslu untuk mengklarifikasi tuduhannya kepada Sandiaga.
Bawaslu mengungkapkan, dalam keterangan mereka, dua saksi pelapor lainnya tidak melihat, mendengar, atau mengalami secara langsung peristiwa yang dilaporkan oleh FIB melainkan mendengar dari keterangan pihak lain (testimunium de auditu) sehingga tidak memiliki kekuatan dalam pembuktian.
“Saksi menyatakan bahwa peristiwa yang mereka ceritakan bukanlah peristiwa yang mereka lihat langsung, melainkan hanya melalui akun Twitter @AndiArief__” kata Abhan.

Editor: Ahmad Islamy Jamil