Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas Ilegal Senilai Rp61 Miliar, Hendak Dibawa ke Luar Negeri
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menggagalkan penyelundupan ekspor emas ilegal seberat 25,88 kilogram senilai sekitar Rp61 miliar sepanjang Oktober 2026. Mayoritas pelaku yang ditindak merupakan warga negara asing (WNA) yang hendak membawa emas tersebut ke luar negeri melalui lima bandara internasional.
Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Priyono Triatmojo, mengatakan penindakan dilakukan di Bandara Juanda, Bandara Kertajati, Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bandara Internasional Yogyakarta (YIA), dan Bandara Soekarno-Hatta.
"Selama bulan Oktober, Bea Cukai berhasil menggagalkan ekspor emas ilegal sebanyak 25 kilogram, tepatnya 25,88 kilogram, di lima titik gerbang udara strategis nasional," ujar Priyono dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bea dan Cukai, Jakarta Timur, Senin (26/10/2026).
Seluruh barang bukti telah diamankan. Para tersangka juga menjalani proses hukum dengan penyidikan yang dikoordinasikan bersama Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung.
Priyono menegaskan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya melindungi sumber daya alam nasional dari praktik ekspor ilegal.