Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas Ilegal Senilai Rp61 Miliar, Hendak Dibawa ke Luar Negeri
Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit V Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Teddy Ristiawan, menjelaskan bahwa koordinasi penindakan bersama Bea Cukai telah berlangsung selama beberapa bulan. Kerja sama tersebut turut mengungkap lokasi persembunyian yang digunakan untuk mengolah emas ilegal.
"Proses-proses yang dilakukan oleh para tersangka di beberapa lokasi persembunyian atau perumahan yang mereka mengolah barang bukti emas tadi dengan menggunakan mixer atau blender dengan kemudian menjadi bubuk-bubuk," kata Kombes Teddy.
Menurutnya, penegakan hukum juga diperkuat di sektor hulu untuk memutus rantai pasok emas yang berasal dari penambangan emas tanpa izin (PETI).
"Jadi seperti yang kami sampaikan tadi, Direktorat Tipidter melakukan penegakan hukum baik di wilayah hulu maupun hilirnya. Kami juga menghimbau kepada rekan-rekan Bea Cukai yang di wilayah, apabila ada informasi terkait dengan tindak pidana yang didapatkan, terutama kasus penyelundupan emas, silakan dikembangkan bersama dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda masing-masing," ucapnya.
Editor: Donald Karouw