Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jaringan Merkuri Ilegal di Bogor Dibongkar, Pasok Tambang Emas hingga Sukabumi
Advertisement . Scroll to see content

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas Senilai Rp73,3 Miliar di 4 Bandara 

Selasa, 15 September 2026 - 17:18:00 WIB
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas Senilai Rp73,3 Miliar di 4 Bandara 
Ditjen Bea Cukai Kemenkeu menggagalkan upaya penyelundupan lebih dari 29 kg emas dan barang yang diduga emas senilai Rp73,3 miliar dari empat bandara. (Foto: Rohman Wibowo)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menggagalkan upaya penyelundupan lebih dari 29 kilogram (kg) emas dan barang yang diduga emas senilai Rp73,3 miliar. Pengungkapan ini diketahui melalui empat bandara internasional sepanjang September 2026.

Penindakan dilakukan di Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara; Soekarno-Hatta, Banten; I Gusti Ngurah Rai, Bali; serta Sam Ratulangi, Sulawesi Utara. Dari rangkaian kasus tersebut, Bea Cukai memperkirakan potensi kerugian penerimaan negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp8,5 miliar.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Djaka Budi Utama mengatakan, penindakan dilakukan berdasarkan analisis informasi dan intelijen, pemeriksaan penumpang serta barang, hingga koordinasi dengan instansi terkait.

"Pengawasan Bea Cukai atas pembawaan emas dilakukan melalui analisis informasi dan intelijen, pemeriksaan penumpang dan barang, serta koordinasi dengan instansi terkait. Langkah tersebut kami lakukan untuk mencegah pengeluaran barang secara ilegal, sekaligus memastikan kewajiban kepabeanan dan ketentuan perdagangan luar negeri dipenuhi," ujar Djaka dalam konferensi pers di kantor Bea Cukai, Selasa (15/9/2026).

Penindakan terbaru terjadi di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Kualanamu pada Senin (14/9/2026). Petugas mencurigai seorang WN India berinisial NU berdasarkan analisis profil penumpang yang hendak terbang ke Bangkok, Thailand.

Saat koper diperiksa menggunakan mesin pemindai, petugas menemukan anomali pada citra peralatan elektronik milik penumpang. Pemeriksaan fisik kemudian menemukan empat keping benda logam yang diduga emas dengan berat total 1.522 gram.

Barang tersebut ditaksir bernilai Rp3,95 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp383 juta. Penumpang dan barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Kualanamu untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, penindakan dengan jumlah barang lebih besar terjadi di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (10/9/2026). Dua WN China berinisial MZ dan SL yang hendak terbang ke Hong Kong kedapatan membawa emas batangan tanpa dilengkapi perizinan kepabeanan.

Penindakan tersebut dilakukan melalui koordinasi Bea Cukai dengan Aviation Security (Avsec), Imigrasi, dan operator maskapai.

"Penindakan di Bandara Soekarno Hatta terlaksana berdasarkan hasil analisis informasi akan adanya pola pembawaan emas ilegal yang berulang. Pola tersebut menunjukkan pelaku umumnya merupakan WNA dengan penerbangan tujuan Hong Kong, membawa emas dalam koper kabin dan tas punggung, serta membungkus emas dengan lakban untuk mengelabui petugas," kata dia. 

Dari pemeriksaan, petugas menemukan lima keping emas cast bar dengan berat bruto 5.026,5 gram di dalam tas punggung SL. Lima keping emas cast bar lainnya dengan berat yang sama ditemukan di koper kabin MZ.

Total emas yang disita dari keduanya mencapai 10.053 gram atau sekitar 10 kilogram. Nilainya ditaksir Rp25,3 miliar dengan potensi kerugian negara Rp2,5 miliar.

Berdasarkan gelar perkara, kasus kedua pelaku telah naik ke tahap penyidikan. Aparat juga masih mendalami jaringan yang diduga berada di balik aksi tersebut.

Sebelumnya, Bea Cukai juga menggagalkan penyelundupan emas di Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Bandara Sam Ratulangi.

Di Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Minggu (6/9/2026), petugas mengamankan seorang WN Tiongkok berinisial ZG. Dia diduga menyembunyikan 14 keping emas batangan seberat 10.418,3 gram atau sekitar 10,4 kilogram menggunakan metode body strapping.

Emas tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp26 miliar dan berpotensi menimbulkan kerugian penerimaan negara hingga Rp3,9 miliar.

Sementara di Bandara Sam Ratulangi, Tim Gabungan Kanwil Bea Cukai Sulbagtara dan Bea Cukai Manado melakukan dua penindakan pada Sabtu (5/9/2026).

Pada penindakan pertama, tiga WN Tiongkok berinisial JM, ZW, dan TC yang hendak terbang ke Singapura diamankan. Petugas menemukan 19 bungkus serbuk yang diduga emas dengan berat 5.721 gram dan ditempelkan pada tubuh menggunakan metode body strapping.

Barang bukti tersebut ditaksir senilai Rp14,5 miliar dengan potensi kerugian negara Rp1,45 miliar. Ketiga pelaku telah berstatus tersangka dan menjalani proses penyidikan.

Pada penindakan kedua di hari yang sama, petugas mengamankan dua WN China lainnya, ZS dan ZH, yang hendak terbang ke Guangzhou. Keduanya diduga menyamarkan emas sebagai perhiasan pribadi.

Dari pemeriksaan badan, petugas menemukan empat perhiasan logam mulia berupa dua kalung rantai dan dua gelang dengan berat 1.361 gram. Perhiasan tersebut dipakai langsung oleh kedua penumpang dan ditaksir bernilai Rp3,6 miliar dengan potensi kerugian negara Rp360 juta.

Seluruh barang bukti dari empat bandara kini telah diamankan otoritas kepabeanan. Dalam proses penyidikan, Bea Cukai bekerja sama dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung.

Djaka menegaskan, Bea Cukai akan memperketat pemeriksaan di pintu keberangkatan internasional dengan mengoptimalkan data intelijen, pemeriksaan berbasis risiko, serta koordinasi lintas instansi.

Pengawasan terhadap lalu lintas emas juga diperketat seiring berlakunya bea keluar atas ekspor komoditas tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 sejak 17 November 2025.

Kebijakan tersebut ditujukan untuk memastikan ketentuan kepabeanan dan kewajiban pembayaran bea keluar dipenuhi oleh pelaku usaha maupun perorangan.

Pelanggaran terhadap kewajiban ekspor komoditas tersebut dapat dikenai sanksi pidana, termasuk ketentuan Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut