Bebas 30 Desember 2019, Ahmad Dhani Bakal Dijemput Langsung Fadli Zon
Sebelumnya Pengadilan Tinggi DKI telah memperpanjang masa penahanan Ahmad Dhani hingga 60 hari ke depan terhitung 2 Maret 2019. Kubu Ahmad Dhani menilai perpanjangan penahanan tersebut ada indikasi melanggar HAM.
Ahmad Dhani divonis 16 bulan penjara karena menyebarkan kebencian melalui akun Twitter pribadinya. Musisi sekaligus kader Partai Gerindra itu terbukti melanggar Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) tentang Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ahmad Dhani sempat ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta. Namun dipindah ke Rutan Kelas 1 khusus Surabaya di Medaeng Waru-Sidoarjo, karena sedang mengikuti sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Surabaya.
Editor: Djibril Muhammad