Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Breaking News: Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Bebas dari Rutan KPK
Advertisement . Scroll to see content

Bebas dari Tahanan KPK, Ira Puspadewi: Terima Kasih Pak Prabowo

Jumat, 28 November 2025 - 18:11:00 WIB
Bebas dari Tahanan KPK, Ira Puspadewi: Terima Kasih Pak Prabowo
Mantan Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi. (Foto: Arif Julianto)
Advertisement . Scroll to see content

Selain Ira, Prabowo juga merehabilitasi dua mantan pejabat ASDP lainnya, yaitu Muhammad Yusuf Hadi (eks Direktur Komersial dan Pelayanan) serta Harry Muhammad Adhi Caksono (eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan).

Pemberian rehabilitasi ini didasari oleh masukan dan aspirasi masyarakat yang diterima oleh DPR. Setelah melakukan kajian mendalam, DPR kemudian menyampaikan rekomendasi tersebut kepada pemerintah pusat.

Rehabilitasi ini diberikan tak lama setelah ketiganya menerima vonis hakim. Pada Kamis (21/11/2025), Hakim PN Tipikor Jakarta memvonis Ira Puspadewi dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Sementara itu, M Yusuf dan Harry Muhammad dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut