Bebaskan Napi saat Corona, Yasonna Tak Takut Digugat
Sebelumnya, Yasonna Laoly digugat ke Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah, terkait kebijakan pembebasan narapidana (napi) melalui program asimilasi dan integrasi karena wabah corona.
Yasonna digugat Yayasan Mega Bintang Indonesia 1997, Perkumpulan Masyarakat Anti Ketidakadilan Independen, dan juga Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia.
Ketua Umum Yayasan Mega Bintang Indonesia 1997, Boyamin Saiman menilai, kebijakan yang diambil Yasonna tersebut justru meresahkan warga di tengah penyebaran virus corona.
"Untuk mengembalikan rasa aman maka kami menggugat Menkumham untuk menarik kembali napi asimilasi dan dilakukan seleksi dan psikotes secara ketat jika hendak melakukan kebijakan asimilasi lagi," tuturnya dalam keterangan tertulis yang diterima.
Gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Surakarta. Mereka yang tergugat adalah Kepala Rutan Surakarta, kemudian Kakanwil Kemenkumham Jawa Tengah, dan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq